PERMENKES 269 TAHUN
2008/Rekam Medis
Selasa, 02 Juni 2015
Tugas Online 4 Rekam Medis ( Lely Ferawaty Pasaribu )
KELOMPOK
8
1. LELY
FERAWATY PASARIBU ( 2014-31-259 )
2. INDAH
LESTARI ( 2014-31-069)
3. DWI
UTAMI ( 2014-31-201 )
ANALISIS
DESAIN FORMULIR LEMBAR MASUK DAN KELUAR RAWAT INAP (RM1) DI RUMAH SAKIT UMUM
KOTA SURABAYA TAHUN 2014
ABSTRACT
Background. Sheets
in and out is one form enshrined , is used as a summary of the state of the
patient at admission and state hospital discharge. Based on the initial survey
in the General Hospital of the city, in and out sheets used yet HVS 70 gram ,
pengisiaannya also means there is no choice , the incompleteness of the data
points that cause a lack of legal evidence .The research objective was to
identify and integrity of user complaints form RM1 , analyze design sheet form
seen in and out of the physical aspects , anatomic and contents .
.
Method. used
in this data collection is descriptive method, using the instruments of
observation and interview guides. Objects in this study is a form sheets in and
out, and subjects were 2 doctors, 5 nurses, 5 officers and 1 officer TPPRI
TPPGD. The approach used is a cross setional. Methods of data processing and
tabulating the editing. Presentation of data are primary data and secondary
data.
Result. Based
on the results of this study concluded that the physical aspect of the
materials used need to be changed to HVS 80 gram due to keawaten paper , color
paper used white with black ink . Anatomical aspects of the headings are in
accordance with the theory . Introdution is consistent with the theory , in
need of a charging order instructions . close are in accordance with the theory
. Content aspects need additional data points in the history of clinical data
and the name and signature of time on the field in charge .
Keywords : Form
Design , Physical Aspect , Aspect Anatomic , Aspect Fill , Assembling
Bibliography: 7
pieces (1992 - 2011)
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Rumah sakit
merupakan salah satu unit kesehatan masyarakat yang digunakan sebagai rujukan
medik yang mempunyai fungsi utama menyediakan dan menyelenggarakan upaya
kesehatan yang bersifat penyembuhan, perawatan, pemulihan, pengobatan, serta
pendidikan dan pelatihan. Diantaranya melalui penyelenggaraan Rekam Medis pada
setiap sarana pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Dengan adanya peraturan
Permenkes No: 269/Menkes/per/III/2008 rekam medis merupakan bukti mengenai
adanya proses pelayanan medis kepada pasien yang dapat digunakan alat untuk
analisa dan evaluasi terhadap mutu pelayanan yang diberikan Rumah Sakit.
Menurut Permenkes
No: 269/Menkes/per/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi
catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan
yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau
dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam
rangka palayanan kesehatan. Bentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu
tertulis lengkap dan jelas dan dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan
Rekam medis terdiri
atas catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan.
Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena
dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan
baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya. Dokter atau dokter
gigi diwajibkan membuat rekam medis sesuai aturan yang berlaku. Formulir ini
dibuat oleh perekam medis berdasarkan formulir-formulir pendukung
(anamnesa, pemeriksaan fisik, penunjang, laporan operasi, formulir
resume) dan di tandatangani oleh dokter yang merawat.
Formulir ringkasan
masuk dan keluar memuat informasi yang cukup mengidentifikasi pasien, yang
berarti formulir ini untuk menilai proses hasil informasi yang di dapat oleh
pasien. Cara pengisiannya yaitu meliputi check box dan isian, tetapi di
formulir ringkasan masuk dan keluar (RM1) banyak menggunakan check box sebagai
pilihan utama dalam pengisian lembar formulir RM1. Isi pada bagian depan lembar
formulir lembar masuk dan keluar (RM 1) ini terdiri atas identitas pasien,
diagnosa pasien, tindakan operasi, tanda tangan dokter yang merawat pasien.
Pada bagian belakang formulir terdiri atas surat keterangan kematian yg isinya
tidak boleh diubah oleh petugas lain. Lembar formulir ini menggunakan kertas
HVS 70 gram karena formulir ini diabadikan
Ada beberapa
formulir di RSUD kota Semarang antara lain formulir ringkasan masuk dan keluar,
resume, formulir asuhan keperawatan, laboratorium, formulir operasi. Data yang
tercatat dalam formulir ringkasan masuk dan keluar meliputi data identitas dan
data klinis. Yang berhak mengisi identitas adalah petugas pendftaran serta data
klinis adalah dokter.
Berdasarkan hasil
wawancara dengan petugas TPPRI, TPPGD, dokter, dan perawat dengan keluhan -
keluhan pada formulir RM ini adalah kurang jelasnya pengelompokkan butir-butir
data, sehingga mempersulit pengguna dalam melengkapi isinya. Mengingat bahwa
formulir RM1 sangat penting artinya karena merupakan salah satu formulir yang
diabadikan, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Analisis
Desain Formulir Rawat Jalan Lembar Masuk dan Keluar(RM1) di RSUD Kota
Semarang.
.
Menganalisis formulir lembar masuk dan keluar rawat inap (RM1) di RSUD
Kota Semarang tahun 2013
METODE
PENELITIAN
Variabel yang
digunakan penelitian adalah desain formulir RM1 yang meliputi beberapa aspek
antara lain :
1. Keluhan pengguna terhadap desain formulir RM 1
2. Kebutuhan pengguna terhadap desain formulir RM 1
3. Aspek fisik
meliputi : bahan,
bentuk, ukuran, dan warna
4. Aspek anatomik
Meliputi : heading,
introduction, instruction, body, dan close
5. Aspek isi
Meliputi :
kelengkapan butir data dan terminologi.
Populasi :
Objek dalam
penelitian ini yaitu formulir RM1 (ringkasan masuk dan keluar) yang ada di
TPPRI di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang tahun 2013.
Subjek penelitian
ini yaitu petugas 5 TPPRI, 1 petugas TPPGD, 2 dokter dan 5 perawat. Instrumen
Yang digunakan dalam instrumen penelitian yaitu pedoman observasi yaitu sebagai
acuan untuk kemudahan pada mendesain formulir RM dan pedoman wawancara tentang
keluhan dan kebutuhan pengguna terhadap formulir RM1.. Data yang telah
terkumpul selanjutnya diolah. Semua data yang terkumpul kemudian disajikan
dalam susunan yang baik dan rapi. Yang termasuk dalam kegiatan pengolahan data
adalah editing, tabulating. Medeskripsikan narasi data yang diperoleh yaitu
aspek fisik, aspek anatomik, aspek isi
HASIL PENELITIAN
Aspek Fisik yaitu
:
Bahan yang di
gunakan yaitu kertas HVS 80 gram karena formulir RM1 diabadikan.
Bentuk yang di
gunakan yaitu persegi panjang karena lebih efisien dalam penyimpanan.
Warna yang di
gunakan yaitu warna dasar putih dengan tulisan tinta hitam.
Ukuran yang di
gunakan panjang 33 cm dan lebar 21 cm
Aspek Anatomik
Heading = judul
RM1 sudah sesuai yaitu di tengah atas.
Introduction =
sudah sesuai yaitu menjelaskan tujuan atau pernyataan nama formuliryaitu
“Ringkasan Masuk dan Keluar”.
Instruction =
sudah ada instruksi di bagian kanan bawah hanya belum ada check list untuk
cara pengisiannya agar lebih mudah.
Body = sudah
sesuia dengan teori dan tidak ada penambahan apapun di lembar formulir
ringkasan masuk dan keluar ( RM1).
Close =
belum sesuai dengan teori karena belum adanya waktu dan tanggal pelayanan.
Aspek Isi
Kelengkapan butir
data = sudah sesuai dengan kebutuhan data di lembar formulir ringkasan masuk
dan keluar dan tidak perlu adanya tambahan item-item yang lain.
Terminologi =
sudah sesuai dengan standar yang digunakan yaitu istilah dan singkatan pada
lembar ringkasan masuk dan keluar (RM1).
Simpulan
Berdasarkan hasil
pengamatan dan pembahasan di bab iv maka di tarik kesimpulan seagai berikut :
1. Kendala petugas
TPPRI, dokter, perawat, dan petugas TPPGD mengenai desain formulir RMI.1 yang
dapat diketahui berdasarkan hasil kuesioner adalah dalam formulir di beri
kotak-kotak, instruksi mengenai petunjuk dan untuk memudahkan petugas
dalam melakukan pengisian. Terdapat beberapa kolom yang belum sesuai
dengan keinginan pengguna, yaitu nama dan nomor rekam medis di beri sekat
pembatas agar penulisan rapi dan tidak berantakan.
2. Desain Formulir Lembar Masuk dan keluar (RMI.1) di lihat dari tiga
aspek yaitu :
a. Aspek Fisik
Bahan formulir
RMI.1 di RSUD Kota Semarang yang digunakan sudah sesuai dengan teori yaitu
kertas HVS. Berat kertas sudah sesuai yaitu 70 gram. Bentuk kertas yang
digunakan sudah sesuai yaitu persegi panjang menggunakan kertas lembaran
satuan. Ukuran kertas yang digunakan sudah sesuai yaitu dengan panjang 33 cm
dan lebar 21 cm. Warna kertas yang digunakan sudah sesuai yaitu kertas dengan warna
dasar putih dengan tulisan tinta hitam.
b. Aspek Anatomik
Formulir RMI.1 di
RSUD Kota Semarang komponen-komponen utama pada formulir yaitu heading, introduction,
instrution, body, dan close. Heading sudah sesuai yaitu
terdapat nama instansi, nama formulir, dan identitas formulir. Introduction sudah
sesuai yaitu judul sudah mencerminkan tujuan formulir. Instrution sudah
ada pada lembar formulir yang ada di bagian kanan bawah, hanya saja untuk
pengisian tambahan check list tidak ada. Body yaitu pengelompokan
butir data di antaranya, spasi, margin, jenis huruf, dan ukuran huruf
sudah sesuai dengan teori. Close sudah sesui yaitu terdapat nama dan
tanda tangan dokter.
c. Aspek Isi
Formulir RMI.1 di
RSUD Kota Semarang terdapat butir data identitas pasein dan data klinis. Pada
butir data identitas pasien sudah sesuai dan untuk data klinis sudah sesuai
dengan teori. Istilah dan singkatan yang digunakan sudah sesuai untuk dokter,
perawat, petugas TPPRI dan TPPGD.
A. SARAN
1. Formulir RMI.1 di RSUD Kota Semarang masih memerlukan revisi pada
aspek fisik, anatomik, isi. Pada aspek anatomik perlu adanya instrution untuk
penggunaan dengan check list yang di beri tanda *).
2. Merancang ulang
formulir lembar masuk dan keluar (RMI.1 ) sesuai dengan teori dan kebutuhan
pengguna.
Rabu, 20 Mei 2015
Tugas Online 3 Rekam Medis ( Lely Ferawaty Pasaribu )
Kelompok 8
1. Indah Lestari ( 2014-31-069)
2. Lely Ferawaty Pasaribu ( 2014-31-259)
3. Dwie Utami ( 2014-31-)
Sistem Pengendalian Rekam Medis (Retrieval)
Retrieval adalah pengendalian Rekam Medis baik dalam pendistribusian Rekam Medis
dari rak penyimpanan maupun pengembalian Rekam Medis ke rak penyimpanan. Berkas
Rekam Medis yang keluar dari tempat penyimpanan kemungkinannya didistribusikan antara
lain :
a. Poliklinik jika pasien yang bersangkutan ingin berobat.
b. Ruang perawatan jika pasien yang bersangkutan dirawat.
Jika sebelumnya berobat, Rekam Medis tersebut langsung didstribusikan ke ruang
perawatan yang dituju. Sedangkan jika langsung dirawat tanpa melalui poliklinik, Rekam
Medis pasien tersebut langsung didistribusikan dari Rak penyimpanan ke ruang perawatan.
Dipinjam untuk keperluan :
1. Pembuatan resume
2. Jawaban konsultasi
3. Pembuatan surat keterangan
4. Rset lain-lain
Permintaan-permintaan rutin terhadap rekam medis yang datang dari poliklinik, dari dokter
yang melakukan riset harus diajukan ke bagian rekam medis, setiap hari pada jam yang telah
ditentukan. Poliklinik yang meminta rekam medis untuk melayani pasien perjanjian yang datang
pada hari tertentu petugas membuat (mengisi)”Kartu Permintaan”. Petugas harus menulis dengan
benar dan jelas nama pasien dan nomor rekam medisnya. Untuk permintaan-permintaan langsung
dari dokter, dari bagian administrasi, surat permintaan dapat diisi langsung oleh petugas
bagian rekam medis sendiri.
Permintaan-permintaan rekam medis yang tidak rutin, seperti untuk pertolongan gawat
darurat harus dipenuhi segera mungkin. Permintaan lewat telepon dapat juga dilayani dari petugas
bagian rekam medis harus mengisi surat permintaan. Petugas dari bagian lain yang meminta,
harus datang sendiri untuk mengambil rekam medis yang diminta ke bagian rekam medis. Surat
permintaan biasanya berbentuk satu formulir yang berisi nama pasien dan nomor rekam
medisnya, nama poloklinik atau nama orang yang meminta, tanggal rekam medis itu diperlukan.
Pengendalian Rekam Medis (Retrieval) yang disimpan.
Dokumen rekam medis yang telah disimpan selalu akan digunakan kembali untuk keperluan
pelayanan, penelitian, audit dll. Agar dokumen rekam medis yang keluar dari rak penyimpanan tersebut
dapat dikendalikan sehingga mudah diketahui keberadaan dan penggunaannya. Semua dokumen rekam
medis yang dipinjam harus dicatat dalam buku peminjaman dokumen rekam medis. Dengan demikian bisa
dilihat tingkat penggunaan dokumen rekam medis secara umum, tujuan penggunaan dll. Juga dapat
digunakan untuk mengukur aktifitas filing atau sebagai perencanaan tenaga dan sarana penyimpanan.
Aturan pengambilan kembali dokumen rekam medis :
a). Penyimpanan dan pengambilan dokumen rekam medis harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
b). Peminjam harus datang sendiri ke unit rekam medis untuk mengisi buku peminjaman serta
membubuhkan paraf /tanda tangan.
c). Hanya petugas rekam medis yang boleh mengambil dokumen rekam medis dalam penyimpanan.
d). Adanya petunjuk keluar (Tracer) yang diletakan sebagai pengganti pada tempat dimana dok. RM
diambil /dikeluarkan
Penyusutan
Merupakan suatu proses pemindahan dokumen rekam medis dari aktif ke in-aktif,
dimana dokumen rekam medis nantinya disortir satu-satu untuk mengetahui sejauh mana
dokumen rekam medis tersebut tersebut mempunyai nulai guna dan tidak mempunyai nilai
guna. Penyusutan juga bisa dilakukan pada dokumen rekam medis yang sudah rusak atau
tidak dapat dibaca.
Pemusnahan
Menurut Depkes RI (1997) pemusnahan dokumen rekam medis merupakan suatu
proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan
nilai gunanya
1. Dasar Hukum
a. Peraturan pemerintah RI No. 34 tahun 1979 tentang penyusutan arsip
b. Peraturan pemerintah RI No. 87 tahun 1999 tentang tata cara penyerahan dan
pemusnahan dokumen perusahaan.
c. Surat edaran Dirjen Yanmed th. 1995 No. HK. 00.06.1.5.01160 tentang
petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medis dasar dan pemusnahan arsip
rekam medis di rumah sakit.
2. Arsip Rekam Medis: Berkas yang berisikan catatan-catatan tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain.
3. Arsip Rekam Medis in-aktif : berkas yang telah disimpan 5 tahun setelah tanggal
terakhir pasien dilayani atau 5 tahun setelah pasien meninggal dunia.
4. Tim Rekam Medis adalah tim yang dibentuk oleh Kep.Dir.RS
Arsip yang bersifat khusus adalah Penyakit Orthopedi, prothese, jiwa,
ketergantungan obat dan kusta.
PERMENKES No. 269/Menkes/Per/III/2008: tentang rekam medis
a. Pasal 8 ayat 1 :
Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-
kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat
atau dipulangkan.
b. Pasal 8 ayat 2
Setelah batas waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilampaui,
rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan
medic.
Kelompok 8
1. Indah Lestari ( 2014-31-069)
2. Lely Ferawaty Pasaribu ( 2014-31-259)
3. Dwie Utami ( 2014-31-)
Sistem Pengendalian Rekam Medis (Retrieval)
Retrieval adalah pengendalian Rekam Medis baik dalam pendistribusian Rekam Medis
dari rak penyimpanan maupun pengembalian Rekam Medis ke rak penyimpanan. Berkas
Rekam Medis yang keluar dari tempat penyimpanan kemungkinannya didistribusikan antara
lain :
a. Poliklinik jika pasien yang bersangkutan ingin berobat.
b. Ruang perawatan jika pasien yang bersangkutan dirawat.
Jika sebelumnya berobat, Rekam Medis tersebut langsung didstribusikan ke ruang
perawatan yang dituju. Sedangkan jika langsung dirawat tanpa melalui poliklinik, Rekam
Medis pasien tersebut langsung didistribusikan dari Rak penyimpanan ke ruang perawatan.
Dipinjam untuk keperluan :
1. Pembuatan resume
2. Jawaban konsultasi
3. Pembuatan surat keterangan
4. Rset lain-lain
Permintaan-permintaan rutin terhadap rekam medis yang datang dari poliklinik, dari dokter
yang melakukan riset harus diajukan ke bagian rekam medis, setiap hari pada jam yang telah
ditentukan. Poliklinik yang meminta rekam medis untuk melayani pasien perjanjian yang datang
pada hari tertentu petugas membuat (mengisi)”Kartu Permintaan”. Petugas harus menulis dengan
benar dan jelas nama pasien dan nomor rekam medisnya. Untuk permintaan-permintaan langsung
dari dokter, dari bagian administrasi, surat permintaan dapat diisi langsung oleh petugas
bagian rekam medis sendiri.
Permintaan-permintaan rekam medis yang tidak rutin, seperti untuk pertolongan gawat
darurat harus dipenuhi segera mungkin. Permintaan lewat telepon dapat juga dilayani dari petugas
bagian rekam medis harus mengisi surat permintaan. Petugas dari bagian lain yang meminta,
harus datang sendiri untuk mengambil rekam medis yang diminta ke bagian rekam medis. Surat
permintaan biasanya berbentuk satu formulir yang berisi nama pasien dan nomor rekam
medisnya, nama poloklinik atau nama orang yang meminta, tanggal rekam medis itu diperlukan.
Pengendalian Rekam Medis (Retrieval) yang disimpan.
Dokumen rekam medis yang telah disimpan selalu akan digunakan kembali untuk keperluan
pelayanan, penelitian, audit dll. Agar dokumen rekam medis yang keluar dari rak penyimpanan tersebut
dapat dikendalikan sehingga mudah diketahui keberadaan dan penggunaannya. Semua dokumen rekam
medis yang dipinjam harus dicatat dalam buku peminjaman dokumen rekam medis. Dengan demikian bisa
dilihat tingkat penggunaan dokumen rekam medis secara umum, tujuan penggunaan dll. Juga dapat
digunakan untuk mengukur aktifitas filing atau sebagai perencanaan tenaga dan sarana penyimpanan.
Aturan pengambilan kembali dokumen rekam medis :
a). Penyimpanan dan pengambilan dokumen rekam medis harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
b). Peminjam harus datang sendiri ke unit rekam medis untuk mengisi buku peminjaman serta
membubuhkan paraf /tanda tangan.
c). Hanya petugas rekam medis yang boleh mengambil dokumen rekam medis dalam penyimpanan.
d). Adanya petunjuk keluar (Tracer) yang diletakan sebagai pengganti pada tempat dimana dok. RM
diambil /dikeluarkan
Penyusutan
Merupakan suatu proses pemindahan dokumen rekam medis dari aktif ke in-aktif,
dimana dokumen rekam medis nantinya disortir satu-satu untuk mengetahui sejauh mana
dokumen rekam medis tersebut tersebut mempunyai nulai guna dan tidak mempunyai nilai
guna. Penyusutan juga bisa dilakukan pada dokumen rekam medis yang sudah rusak atau
tidak dapat dibaca.
Pemusnahan
Menurut Depkes RI (1997) pemusnahan dokumen rekam medis merupakan suatu
proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan
nilai gunanya
1. Dasar Hukum
a. Peraturan pemerintah RI No. 34 tahun 1979 tentang penyusutan arsip
b. Peraturan pemerintah RI No. 87 tahun 1999 tentang tata cara penyerahan dan
pemusnahan dokumen perusahaan.
c. Surat edaran Dirjen Yanmed th. 1995 No. HK. 00.06.1.5.01160 tentang
petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medis dasar dan pemusnahan arsip
rekam medis di rumah sakit.
2. Arsip Rekam Medis: Berkas yang berisikan catatan-catatan tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain.
3. Arsip Rekam Medis in-aktif : berkas yang telah disimpan 5 tahun setelah tanggal
terakhir pasien dilayani atau 5 tahun setelah pasien meninggal dunia.
4. Tim Rekam Medis adalah tim yang dibentuk oleh Kep.Dir.RS
Arsip yang bersifat khusus adalah Penyakit Orthopedi, prothese, jiwa,
ketergantungan obat dan kusta.
PERMENKES No. 269/Menkes/Per/III/2008: tentang rekam medis
a. Pasal 8 ayat 1 :
Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-
kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat
atau dipulangkan.
b. Pasal 8 ayat 2
Setelah batas waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilampaui,
rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan
medic.
Selasa, 21 April 2015
Tugas Online 2 Rekam Medis Rumah Sakit
TUGAS ONLINE 2
MANAJEMEN REKAM MEDIS

FAKULTAS ILMU KESEHATAN
MASYARAKAT
(MANAJEMEN RUMAH SAKIT)
Disusun
Oleh :
Kelompok
1.
Indah Lestari 201431069
2.
Lely Ferawaty P 201431259
3.
Dwi Utami 201431201
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
JAKARTA
2014
1. Apa peraturan yang
mengatur tentang pemusnahan RM?
1.
UU no.7 / 1971 : Ketentuan
Pokok-Pokok Kearsipan
2.
PP no.34 / 1979 : Kearsipan
- PERMENKES No. 269/MenKes/Per/III/2008 : tentang MEDICAL RECORD
·
Pasal 7 ayat 1 : Lama
Penyimpanan rekam medis sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak tanggal terakhir pasien berkunjung.
·
Pasal 7 ayat 2 : Lama
Penyimpanan rekam medis yg berkaitan dengan hal-hal khusus, dapat
diterapkan sendiri .
·
Pasal 8 ayat 1 : Setelah
batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 7 dilampoi, dapat dimusnahkan .
·
Pasal 8 ayat 2 :Tata cara
pemusnahan sebagaimana dimaksud ayat 1 , ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
Pelayanan Medik .
·
Surat Edaran DIRJEN Yanmed
No.HK.00.05.1.5.10.373/ 1993 : Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir RM dasar
dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit.
·
Surat Edaran DIRJEN Yanmed
no.HK.00.05.1.5.01160 tahun 1995 : Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir RM
dasar dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit.
- Kep.DIRJEN Yanmed no.78 /RS / Umdik / Ymu /I/ tahun 1991 : Petunjuk Pelaksanaan Rekam Medis di Rumah Sakit .
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2. Ada 3 tahap pemusnahan:
a. Jelaskan
tahap pemindahan
Tata Cara Pemindahan Berkas Rekam
Medis Aktif Menjadi Berkas Rekam Medis In Aktif
a) Dilihat dari tanggal kunjungan
terakhir .
b) Setelah 5 (lima) tahun dari
kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain/terpisah dari
berkas RM aktif.
c) Berkas rekam
medis inaktif dikelompokkan sesuai
dengan tahun terakhir kunjungan.
b. Jelaskan
tahap penilaian. dan jelaskan tabel
retensi yang ada?
Tata cara penilaian rekam medis yakni melakukan
penyusutan rekam medis dengan melakukan pemindahan yakni menjadikan berkas rekam medis aktif
menjadi berkas medis in aktif, dengan cara :
1.
Dilihat dari kunjungan terakhir.
2.
Setelah 5 tahun dari kunjungan
terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain atau terpisah dari berkas rekam medis aktif.
3.
Berkas rekam medis in aktif
dikelompokkan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan.
Tata cara
penilaian, yaitu :
1.
Berkas rekam medis yang dinilai adalah
berkas rekam medis yang telah 2 tahun inaktif.
2.
Indikator yang digunakan untuk menilai rekam medis
inaktif , yaitu :
a.
Seringnya rekam medis digunakan
untuk pendidikan dan penelitian.
b.
Memperhatikan nilai gunanya, yaitu
:
·
Primer : administrasi, hukum, keuangan,
iptek
·
Sekunder : pembuktian dan sejarah
c.
Lembar rekam medis yang dipilah ,
yakni :
·
Ringkasan masuk dan keluar
·
Resume
·
Lembar operasi
·
Identifikasi bayi
·
Lembar persetujuan
·
Lembar kematian
d.
Berkas rekam medis sisa dan berkas
rekam inaktif.
e.
Lembar rekam medis sisa dan berkas
rekam medis rusak tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan.
Tabel Retensi
1. Jadwal
Retensi Arsip Rekam Medis (SE 1995)
Untuk
pertama kalinya sebelum melakukan proses
pemusnahan harus terlebih dahulu ditetapkan jadwal
Retensi Arsip Rekam Medis sebagaimana berikut :
a.
Umum
Umum
= Aktif 5 - 15 Tahun., In Aktif 2 -5
Tahun.
No
|
Kelompok
|
Aktif
|
In aktif
|
||
Rawat Jalan
|
Rawat Inap
|
Rawat Jalan
|
Rawat Inap
|
||
1
|
Umum
|
5 th
|
5 th
|
2 th
|
2 th
|
2
|
Mata
|
5 th
|
5 th
|
2 th
|
2 th
|
3
|
Jiwa
|
10 th
|
5 th
|
5 th
|
5 th
|
4
|
Orthopaeda
|
10 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
5
|
Kusta
|
16 th
|
15 th
|
2 th
|
2 th
|
6
|
Ketergantungan Obat
|
15 th
|
15 th
|
2 th
|
2 th
|
7
|
Jantung
|
10 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
8
|
Paru
|
5 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
b.
Anak : di retensi menurut
kebutuhan tertentu.
c.
KIUP + Register + Indek,
disimpan permanen atau abadi.
d.
Retensi berkas-berkas Rekam
Medis berdasarkan penggolongan penyakit.
Rumah
Sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan
umum yang ada, antara lain untuk :
·
Riset dan edukasi
·
Kasus-kasus terlibat hukum ( legal aspek) minimal 23 tahun
setelah ada ketetapan hukum
·
Untuk kepentingan tertentu
·
Penyakit jiwa, ketergantungan obat, Orthopaedi,
kusta,
·
Mata
·
Perkosaan
·
HIV
·
Penyesuaian kelamin
·
Pasien orang asing
·
Kasus adopsi
·
Bayi Tabung
·
Cangkok Organ
·
Plastik Rekontruksi
e. Retensi berdasarkan diagnosa
·
Masing-masing Rumah Sakit berdasarkan keputusan
Komite Rekam Medis/ Komite Medis menetapkan jadual Retensi dari diagnosis
tertentu, bila lebih dari ketentuan umum dengan pertimbangan nilai guna.
·
Indikator Nilai Guna
Primer : Adminstrsi, Hukum,
Keuangan dan IPTEK.
Sekunder : Pembuktian dan
Sejarah.
c. Jelaskan
tahap pemusnahan!
Tata cara dalam pemusnahan dokumen rekam medis antara
lain:
1.
Pembentukan tim pemusnah yang terdiri
dari komite rekam medis sebagai ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris,
tata usaha dengan beranggotakan petugas filing dan tenaga lainnya yang
terkait berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.
2. Tim Pemusnah
membuat daftar pertelaan dokumen rekam medis in aktif yang akan dimusnahkan.
Daftar pertelaan berisi tentang Nomor rekam medis, tahun terakhir kunjungan,
jangka waktu penyimpanan dan diagnosis terakhir.
3. Cara pemusnahan
dokumen rekam medis dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a. Dibakar dengan
menggunakan incenerator atau dibakar biasa.
b. Dicacah dibuat
menjadi bubur.
c. Dilakukan oleh
pihak ketiga dengan disaksikan oleh tim pemusnah.
4. Tim Pemusnah membuat berita acara pemusnahan
pada saat pemusnahan berlangsung yang ditandatangani oleh ketua tim pemusnah
dan sekretaris tim pemusnah yang diketahui oleh direktur rumah sakit.
5. Berita acara pemusnahan rekam medis, yang asli
disimpan di rumah sakit, lembar ke 2 dikirim kepada pemilik rumah sakit (rumah
sakit, vertikal kepada Dirjen. pelayanan medik).
6. Khusus untuk
dokumen rekam medis yang sudah rusak atau tidak terbaca dapat langsung
dimusnahkan dengan terelebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas bersegel
yang ditandatangani oleh direktur yang isinya menyatakan bahwa dokumen rekam medis
sudah tidak dapat dibaca sama sekali sehingga dapat dimusnahkan. Adapun isi
dari daftar pertelaan sebagai berikut:
Tabel 2.2
Format Daftar
Pertelaan Arsip Rekam Medis In Aktif Yang Akan Dimusnahkan
No
|
Nomor Rekam Medis
|
Tahun
|
Jangka Waktu Penyimpanan
|
Diagnosis Akhir
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
Sumber:
(DepKes, RI. 2006)
3. Siapa yang melakukannya pada setiap tahap di atas?
Tim yang melakukan tahapan penilaian rekam medis
yaitu tim penilai yang dibentuk dengan SK Direktur yang beranggotakan komite
rekam medis atau komite medis, petugas rekam medis senior, perawat senior dan
tenaga lain yang terkait. Sedangkan tim yang melakukan tahapan pemusnahan
rekam medis yaitu komite medis sebagai ketua, kepala
rekam medis sebagai sekretaris dan beranggotakan petugas filing.
4. Sebelum pemusnahan ada tahap
yang sering dilakukan yaitu pengalih mediaan. Jelaskan
apa arti pengalih mediaan!
Pengalih
median adalah suatu kegiatan mengalihkan dokumen rekam
medis yang dianggap penting ke
dalam microfilm atau media lainnya sebelum dimusnahkan, yang sesuai dengan
dokumen aslinya dan hasil cetaknya
merupakan alat bukti yang sah sehingga
dapat dilegalisasi untuk keperluan pengadilan dan kepentingan hukum lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)